Manajemen Perbankan Syariah
Islam adalah suatu sistem dan jalan hidup yang utuh dan terpadu.
Ia memberikan panduan yang dinamis dan lugas terhadap semua aspek
kehidupan, termasuk sektor bisnis dan transaksi keuangan di industri
perbankan. Lahirnya perbankan syariah di Indonesia telah membuktikan
ketangguhan sistem dan mekanisme yang dianut adalah sesuai dan selaras
dengan kehidupan kita, dengan karakteristiknya yang mengutamakan nisbah
(bagi hasil) serta menjauhi riba dan mementingkan kemitraan dalam
operasionalnya
PRINSIP DASAR MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Perbankan syariah menurut UU
No. 21 tahun 2008 adalah segala sesuatu yang mentangkut tentang Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah dan menurut jenisnya tediri atas Bank umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja
dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari
suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah islam maksudnya adalah bank yang dalam
beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara islam. Dalam tata cara
bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung
unsur-unsur riba, untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas
dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau praktik-praktik usaha
yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah
ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh
hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.
Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk
memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan
yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas
proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan
produktivitas.
Pada
umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalh lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu
berkaitan dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya.
Kegiatan dan usaha bank akan selalu berkait dengan komoditas antara lain :
1. Pemindahan uang
2. Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening koran
3. Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat-surat berharga lainnya
4. Membeli dan menjual surat-surat berharga
5. Membeli dan menjual cek wesel, surat wesel, kertas dagang
6. Memberi kredit
7. Memberi jaminan
Sebagai sebuah bank dengan prinsip khusus, maka bank islam diharapkan
dapat menjadi lembaga keuangan yang dapat menjembatani antara para
pemilik modal atau pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang
membutuhkan dana.
Dalam
bank syariah, hubungan antara bank dengan nasabahnya bukan hubungan
debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan (partnership) antara penyandang dana (sahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib).
Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah tidak saja berpengaruh
terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana.
Hubungan kemitraan ini merupakan bagiannya yang khas dari proses
berjalannya mekanisme bank syariah.
Untuk memenuhi kebutuhan modal dan pembiayaan, bank syariah memiliki
ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank konvensional.
Ketentuan-ketentuan tersebut tercermin dalam prinsip-prinsip dasar
manajemen operasional yang digunakan dalam pelaksanaannya menurut,
antara lain :
1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/Al-Wadiah)
Al-Wadiah dalam segi
bahasa dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan, atau
meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. Dari
aspek teknis, wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu
pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga
dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah
yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda
dengan wadiah amanah. Dalam wadiah amanah, pada prinsipnya harta titipan
tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan wadiah dhamanah,
pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta
titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
2. Bagi hasil (Profit Sharing)
Prinsip bagi hasil (profit sharing)
merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank
islam secara keseluruhan. Secara umum, prinsip bagi hasil dalam
perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu :
al-Musyarakah, al-Mudharabah, al-Muzara'ah dan al-Musaqah. Sungguh pun
demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan
al-mudharabah, sedangkan al-muzarah dan al-musaqah dipergunakan khusus
untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank
islam.
a. Al-Musyarakah,
istilah lain sharikah atau syirkah merupakan kerjasama antara kedua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah
ada dua jenis, yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad
(kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan wasiat atau
kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu aset oleh dua orang atau
lebih. Sedangkan musyarakah akad tercipta dengan kesepakatan dimana dua
orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal
musyarakah dan berbagi keuntungan dan kerugian.
b. Al-Mudharabah berasal dari kata adhdharbu fil ardhi,
yaitu berpergian untuk urusan dagang. Secara teknis mudharabah adalah
akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul
maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh
pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si
pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
3. Jual Beli (Sale and Purchase)a. Bai' al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Murabahah, penjual harus memberi tahu harga pokok yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.b. Bai' as-Salam (in-front payment sale) adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
c. Bai' al-Istishna' (Purchase by Order or Manufacture) merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran; apakah dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu pada masa yang akan datang.
4. Sewa/Ijarah (Operational Lease and Financial Lease)
a. Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership/Milkiyyah) atas barang itu sendiri.
b. Al-Ijarah Muntahiya Bittamlik (Financial Lease with Purchase Option) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
5. Jasa (Fee-Based Services)
a. Al-Wakalah (Deputyship) yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
b. Al-Kafalah (Guaranty) merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berati mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
c. Al-Hawalah (Transfer Services) adalah perpindahan utang berupa uang atau kewajiban finansial, yang berbentuk barang/benda.
d. Ar-Rahn (Mortgage) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis dan pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
e. Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan) adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah juga dijelaskan jenis dan kegiatan usaha Bank Syariah, yaitu meliputi :
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna', atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah mumtahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
- Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;
- Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
- Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah;
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah;
- Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah;
- Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah; dan
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar