Selasa, 25 Februari 2014

Risiko-Risiko Perbankan

    Risiko-Risiko Perbankan
 
       Risiko dan bank adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, tanpa adanya keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada bank, dalam artian bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan.


       Risiko, khususnya di dalam konteks bisnis (red Bank dan lembaga keuangan), tidaklah selalu mewakili sesuatu hal yang buruk. Kenyataannya Risiko bisa mengandung di dalamnya suatu peluang yang sangat besar bagi mereka yang mampu mengelolanya dengan baik. Hal itu mungkin yang melatarbelakangi mengapa kalimat “Saya akan ambil Risiko tersebut,” dalam bahasa Inggris lebih banyak dinyatakan dengan, I will take that chance.

     
Secara sederhana J.P Morgan mengartikan risiko sebagai suatu ketidak pastian dari Net Return yang terjadi, atau secara komprehensif risiko merupakan suatu potensi terjadinya peristiwa (event) yang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap nilai suatu portofolio aset yang dapat diukur dengan probabilitas tertentu dalam rentang waktu yang diketahui.

    
Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa gampangnya risiko hari ini bisa diterjemahkan sebagai potensi kerugian esok hari, akan tetapi malangnya, risiko tidaklah bisa diukur seperti menghitung pendapatan dan biaya yang harus dikeluarkan bank karena risiko tidaklah bersifat “tangible”. Pengukuran risiko lebih merupakan hal yang konseptual dan merupakan tantangan dalam menerapkan praktik perbankan berbasis risiko. Jadi untuk menilai risiko yang “intangible”, mendefinisikannya dengan benar merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar.

Risiko-Risiko Bank.

Bank Indonesia melalui PBI 5/8/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, menjelaskan defenisi risiko-risiko yang harus dihadapi Bank dalam aktivitas bisnisnya, walaupun mengadopsi Basel II namun terdapat perbedaan mengenai definisi tersebut. Adapun jenis risiko yang wajib dikelola bank adalah:

1.Risiko Kredit

Risiko kredit diartikan sebagai Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya (PBI) atau Risiko kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan bahwa suatu Counterparty akan gagal untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya ketika jatuh tempo (Basel II).

2.Risiko Pasar

Risiko yang muncul yang disebabkan oleh adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar dalam hal ini adalah suku bunga dan nilai tukar serta termasuk perubahan harga option. Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional Bank seperti kegiatan tresuri dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana, dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.

3.Risiko Operasional.


Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasional melekat pada setiap aktivitas fungsional Bank, seperti kegiatan perkreditan, treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia.

4.Risiko Likuiditas

Risiko yang antara lain disebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko likuiditas dikategorikan menjadi:

a.Risiko Likuiditas Pasar, yaitu risiko yang timbul karena Bank tidak mampu melakukan Offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau gangguan pasar (market disruption)

b.Risiko likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.

5.Risiko Hukum

Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

6.Risiko Reputasi

Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.

7.Risiko Strategik.

Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.

8.Risiko Kepatuhan

Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Didalam prakteknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait dengan peraturan perundang-undangan seperti risiko kredit terkait dengan ketentuan KPMM, KAP, PPAP, BMPK. Risiko Pasar terkait dengan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko strategik terkait dengan ketentuan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) Bank dan risiko lainnya yang terkai dengan ketentuan tertentu.

Mencermati jenis-jenis risiko dan akibat yang ditimbulkannya bagi Bank, menuntut paradigma baru bagi Bank tentang risiko perbankan. Jika dulu kita hanya mengenal risiko kredit sekarang tidak cukup hanya dengan risiko kredit saja. Jika dulu pemantauan risiko hanyalah merupakan fungsi auditor, sekarang merupakan tanggung jawab Direksi. Jika dulu risiko hanya sebagai suatu faktor negatif yang harus dikontrol, sekarang risiko diterjemahkan sebagai suatu opportunity bagi bank.

Bercermin dari petikan perkataan Alan Greenspan : “…We should not forget that basic economic function of these regulated entities (banks) is to take risk. If we minimize risk taking in order to reduce failure rates to zero, we will, by defenition, have eliminated the purpose of banking system”. Pengelolaan risiko Bank bukan berarti menghilangkan risiko sampai menjadi nihil, tetapi lebih ditekankan kepada bagaimana mengukur, memonitor, mengelola dan mangembil keuntungan dan mengamankan bank dari risiko-risiko tersebut.

ANGGARAN DALAM BANK SYARIAH

v
BAB I
PENDAHULUAN
Perencanaan dalam menyiapkan anggaran sangatlah penting. Bagaimanapun juga jelas mengungkapkan apa yang akan dilakukan dimasa mendatang. Pemikiran strategis disetiap organisasi adalah proses dimana manajemen berfikir tentang pengintegrasian aktivitas organisasional ke arah tujuan yang beroerientasi kesasaran masa mendatang. Semakin bergejolak lingkungan pasar, teknologi atau ekonomi eksternal, manajemen akan didorong untuk menyusun stategi. Pemikiran strategis manajemen, direalisasi dalam berbagai perencanaan, dan proses integrasi keseluruhan ini didukung prosedur penganggaran organisasi.
Dalam makalah ini, pemakalah akan memaparkan mengenai Pengertian Anggaran, Manfaat, Prinsip Sumber dan lain sebagainya. Dimana, akan dibahas dalam BAB selanjutnya.
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Anggaran
Anggaran adalah suatu rencana yang disusun secaraara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan bank yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter yang berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu dimasa mendatang. Anggaran adalah berkaitan dengan manajemen keuangan yang berkaitan dengan waktu realisasi, maka biasanya disebut dengan rencana keuangan (budgeting). Rencana keuangan adalah rencana keuangan bank syariah yang merupakan terjemahan program kerja bank syariah ke dalam sasaran-sasaran (target) keuangan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu.[1]
Secaraara singkat dapat dikatakan, bahwa penganggaran merupakan langkah-langkah yang menjadi dasar bagi penetapan strategi bisnis. Penganggaran merupakan perencanaan strategi unit bisnis, terlebih lagi adalah berkaitan dengan masalah keuangan bank syariah.
B.     Manfaat dan Keuntungan Budgeting
Keuntungan budgeting secaraara spesifik antara lain:
1.     Sebagai stimulus terhadap pertimbangan basic policy of management.
2.     Adanya polarisasi pembagian tanggung jawab yang jelas.
3.     Mendorong anggota untuk ikut dalam penetapan tujuan.
4.     Mendorong semua pihak untuk membuat rencana, sesuai dengan tupoksinya.
5.     Mendorong manajemen untuk merealisasikan terhadap apa yang direncanakan.
6.     Mendorong memakai data keuangan sebelumnya.
7.     Mengharuskan akan pemakaian tenaga kerja, fasilitas, dan capital se-ekonomis mungkin.
8.     Berpengaruh terhadap akurasi waktu dan pertimbangan yang cermat.
9.     Menunjukkan efisiensi/kekurangan dari institusi.
10. Mendorong terhadap analisis intern usaha secara pereodik.
11. Mengecek terhadap kemajuan tujuan proker.
12. Membantu dalam memperoleh dana dari DPK.
C.    Prinsip/Kaidah Dasar Perencanaan
Sebagaimana kaidah umum yang berlaku, dalam menetapkan sasaran perencanaan keuangan bank syariah perlu memperhatikan dan mengindahkan nilai-nilai sebagai berikut:[2]
1.     Sesuai kemampuan atau realistis, berpijak pada kemampuan dan pengalaman sehingga sasaran tidak terlalu tinggi dan rendah.
2.     Diformulasikan dengan khas, jelas, dan spesifik.
3.     Hasilnya dapat diukur secaraara kuantitatif.
4.     Adanya kerangka waktu yang jelas.
D.    Pembatasan Penganggaran
Untuk membuat suatu perencanaan yang melibatkan waktu yang akan datang, sehingga diperlukan batasan-batasan/asumsi:
1.     Didasarkan pada estimasi atau taksiran.
2.     Disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi.
3.     Merupakan alat bantu terhadap pelaksanaan, pengawasan (controlling), evaluasi.
4.     Dalam realisasi budgeting, perlu usaha dan kerja keras.
E.     Sumber dan Alat Bantu Budgeting
Dalam membuat perencanaan tentunya membutuhkan sumber-sumber yang digunakan sebagai data dan juga sebagai asumsi dalam mengestimasi rencana keuangan yang ada dan sasaran/target yang ingin dicapai oleh bank syariah pada periode tertentu. Sumber-sumber data tersebut terdiri dari:[3]
1.      Laporan keuangan tahun lalu.
2.      Data riset pasar tentang potensi funding dan financing.
3.      Permohonan financing yang akan direalisasikan untuk periode yang akan datang.
4.      Rancana angsuran pembiayaan.
5.      Rencana pengeluaran biaya pereode berikutnya.
6.      Police Bank syariah.
7.      Asumsi-asumsi dalam penetapan cash in dan cash out.
Sedangkan alat bantu yang digunakan untuk budgeting adalah Menggunakan cash flow (aliran kas), yaitu format keuangan yang mengilustrasikan target-target mengenai mengalirnya dana masuk (cash in), dana keluar (cash out), dan saldo kas pada pereode tertentu.
Contoh:
PT. Maju Jaya, sebuah perusahaan yang menggeluti bidang mebeler, memiliki sistem penjualan + pembelian dg sistem tunai. Income statemen per tahunnya adalah sebab:
Penjualan bersih                                                          : Rp. 1.000.000.000,-
Harga pokok penjualan                                               : Rp. 800.000.000,-  (-)
Laba Kotor                                                                  : Rp. 200.000.000,-
Biaya operasional :
Gaji                             : Rp. 50.000.000,-
Lain-lain                      : Rp. 40.000.000,-
Depresiasi                    : Rp. 20.000.000,-  (+)
: Rp. 110.000.000,- _
Laba bersih operasional                                               : Rp. 90.000.000,-
Pajak penghasilan (Pph) 30 %                                     : Rp. 30.000.000,- _
Laba bersih setelah pajak                                            : Rp. 60.000.000,-

NB:
Dalam kalkulasi cash flow, biaya depresiasi tidak diperhitungkan, sebab merupakan biaya non kas. Penyusunan cash flow, dapat dilakukan secaraara periodik (interval/berkala), (per tahun, per bulan / per hari).
Semakin pendek interval yang dipakai, akan berpengaruh terhadap tingkat akurasi yang lebih tinggi. Dalam dunia perbankan, biasanya menggunakan interval bulanan/tahunan.

F.     Format Cash Flow
Bentuk bervariasi, tergantung masing-masing perusahaan.
Secaraara umum, mencakup beberapa komponen :[4]
1.      Beginning cash balance (saldo awal kas) yaitu jumlah tunai kas yang dimiliki
perusahaan di awal periode.
2.      Cash inflow (kas masuk/penerimaan kas) :
Aliran kas yang diterima perusahaan selama waktu tertentu, sesuai dengan interval perhitungan (tiap hari, perbulan, triwulan, pertahun).
Cash flow adalah uang tunai yang diterima perusahaan.
Komponen-komponen cash flow :
a.       Piutang dagang yang tertagih (account recievable collected) : piutang dagang yang dibayar pelanggan sehubungan dengan penjualan kredit yang dilakukan perusahaan.
b.      Profit income (pendapatan bagi hasil) atas simpanan di bank (jasa giro, bagi hasil deposito, bagi hasil dari pelanggan yang terlambat membayar piutang dagang yang telah jatuh tempo, dan lain-lain).
c.       Restitusi PPn (pajak pertambahan nilai) untuk eksporter yang menggunakan bahan baku dari dalam negeri.
d.      Pengembalian kelebihan PPh (pajak penghasilan) yang telah dibayar.
Penerimaan uang tunai, dari penjualan aktiva tetap oleh perusahaan.
e.       Injeksi dana segar dari pemegang saham.
3.      Total Cash available (total kas yang tersedia)
Penjumlahan saldo awal kas dengan penerimaan tunai, digunakan untuk membayar seluruh kewajiban tunai perusahaan.
4.      Cash out flow (kas keluar)
Merupakan aliran pembayaran kas tunai oleh perusahaan. Kompenen cash out flow :
a.       Account payable paid (pembayaran utang dagang): pembayaran utang dagang yang telah jatuh tempo atas pembelian secaraara kredit oleh perusahaan.
b.      Margin expense ( biaya margin) akibat pemakaian dana pinjaman ( pinjaman bank, leasing, dan lain-lain).
c.       Labour cost ( upah buruh), seperti untuk industri manufactur .
d.      Biaya operasional tunai (gaji, bonus karyawan, biaya utilitas (listrk, air, telp), biaya asuransi, perjalanan, dan lain-lain).
e.       Utang PPh yang masih harus dibayar.
f.       Biaya-biaya kredit (administrasi krdit, dan lain-lain).
g.      Pembelian aktiva tetap (capital expenditure), seperti. pembeian mesin, peralatan, tanah, bangunan, dan lain-lain).
h.      Pembayaran dividen tunai (cash dividend).
i.        Pembayaran angsuran pokok utang (principle repayment).
5.      surplus/defisit kas (net cash surplus/defisit)
Selisih antara total kas dg cash out flow. Indikasi perusahaan yang memiliki kas surplus yang cukup besar :
a.       Kemampuan membayar angsuran pokok pinjaman masih cukup besar.
Bila perusahaan memiliki pinjaman jangka pendek, pinjaman tersebut dapat terlunasi.
b.      Indikasi kas mengalami defisit :
c.       Angsuran pokok pinjaman terlalu besar.
d.      Perusahaan membutuhkan tambahan pinjaman yang lebih panjang untuk menutupi kekurangan kas tersebut.
6.      saldo kas minimum (minimum cash balance)
Sejumlah uang tunai yang mengendap di perusahaan (mis untuk kas kecil, dan lain-lain).
7.      Kebutuhan dana tambahan (additional financial needs)
Sejumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup kas.
Tergantung pada besarnya saldo kas minimum dan kondisi kas perusahaan .
8.      Saldo kas akhir (ending cash balance)
Deskripsi alur cash flow
G.    Menentukan Jumlah Kebutuhan Dana
Cash flow projection (proyeksi aliran dana) berfungsi untuk menentukan jumlah dana dari debitur.
Example : analisis keuangan PT. Maju Jaya, dengan transaksi sebagai berikut:
Sirkulasi piutang dagang         = 3 bulan
Sirkulasi utang dagang            = 2 bulan
Total Penjualan tahun 2001    = 187.20
Harga pokok penjualan           = 80 % dari penjualan
Biaya operasional                    = 5 % dari penjualan
H.    Pendekatan dalam Menyusun Anggaran
Dalam penyusunan anggaran perlu pendekatan yang akurat sesuai dengan situasi dan kondisi. Beberapa pendekatan (approuch) :
1.      Buttom up budgeting
Pendekatan dalam penyusunan anggaran yang di mulai dari tingkat terendah, sebagai dasar penyusunan anggaran di tingkat atasnya. Anggaran dari seluruh tingkat digabung menjadi angaran secara keseluruhan.
2.      Top Down budgeting
Pendekatan penyusunan anggaran yang dimulai dari tingkat yang di atas, dengan menentukan target bagi tingkat di bawahnya. Kurang memberikan motivasi bagi pelaksanaan dalam mencapai target.
3.      Incremantal budgeting
Pendekatan penyusunan anggaran dengan mendasarkan pada anggaran tahun lalu, kemudian dilakukan penyesuaian perubahan yang diperlukan.
4.      Fixed Budgeting
Pendekatan dalam penyusunan anggaran yang dibuat tetap untuk seluruh tingkat aktifitas. Ada tendensi menyesatkan dalam evaluasi.
Sebab ada kemungkinan membandingkan realisasi anggaran dengan rencana anggaran pada tingkat aktifitas yang berbeda.
5.      Flexible Budgeting
Pendekatan dalam penyusunan anggaran dengan menyusun anggaran yang berbeda-beda untuk tiap aktifitas. Dalam hal evaluasi : informasi yang diperoleh lebih valid. Dengan cara : membandingkan antara realisasi dengan rencana anggaran pada tingkat aktifitas yang sama.
I.       Penyusunan Anggaran bank Syariah
Dalam menyusun anggaran, perlu memperhatikan sumber-sumber dana;
Perlu memperhatikan faktor-faktor yg mempengaruhi kebutuhan dana (kualitas manajemen, kualitas aset, tingkat likuiditas, sistem prosedur yg dimiliki, besar cadangan yg diperlukan, sumber dana yg dipilih, jangka waktu perolehan dana).

Siklus Penyusunan bank syariah

Perencanaan Dana

Pemilihan Komposisi

Mekanisme Penciptaan Dana

Penyusunan Anggaran

Dalam menyusun anggaran Bank Syariah, perlu memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi volume penyaluran dana. Ada 2 faktor :[5]
  1. Internal : segmen pasar, posisi keuangan, sumber dana, kualitas aktiva produktif, sarana yg dimiliki;
  2. Eksternal : persaingan antar bank, perkembangan ekonomi, kondisi sosial politik, karakteristik usaha nasabah.
BAB III
PENUTUP
Anggaran adalah suatu rencana yang disusun secaraara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan bank yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter yang berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu dimasa mendatang. Anggaran adalah berkaitan dengan manajemen keuangan yang berkaitan dengan waktu realisasi, maka biasanya disebut dengan rencana keuangan (budgeting).
Faktor yang mempengaruhi penyusunan budget yaitu:
1.      Faktor intern adalah faktor-faktor yang ada dalam perusahaan itu sendiri. Factor-faktor tersebut antara lain berupa penjualan tahun lalu, kebijaksanaan perusahaan, modal kerja yang dimiliki, tenaga kerja yang dimiliki, kapasitas perusahaan yang dimiliki, dll.
2.      Faktor ekstern adalah faktor-faktor yang ada diluar perusahaan tapi mempengaruhi kehidupan perusahaan. Factor-faktor tersebut antara lain berupa keadaan persaingan, tingkat pertumbuhan penduduk, penghasilan masyarakat, pendidikan masyarakat, penyebaran penduduk, agama, adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat, dll.

Manajemen Perbankan Syariah

 Manajemen Perbankan Syariah


         Islam adalah suatu sistem dan jalan hidup yang utuh dan terpadu. Ia memberikan panduan yang dinamis dan lugas terhadap semua aspek kehidupan, termasuk sektor bisnis dan transaksi keuangan di industri perbankan. Lahirnya perbankan syariah di Indonesia telah membuktikan ketangguhan sistem dan mekanisme yang dianut adalah sesuai dan selaras dengan kehidupan kita, dengan karakteristiknya yang mengutamakan nisbah (bagi hasil) serta menjauhi riba dan mementingkan kemitraan dalam operasionalnya

PRINSIP DASAR MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

        Perbankan syariah menurut UU No. 21 tahun 2008 adalah segala sesuatu yang mentangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya tediri atas Bank umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
        Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
       Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan  prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
        Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam maksudnya adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba, untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau.
         Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
         Pada umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalh lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya.
         Kegiatan dan usaha bank akan selalu berkait dengan komoditas antara lain :
1. Pemindahan uang
2. Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening koran
3. Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat-surat berharga lainnya
4. Membeli dan menjual surat-surat berharga
5. Membeli dan menjual cek wesel, surat wesel, kertas dagang
6. Memberi kredit
7. Memberi jaminan
        Sebagai sebuah bank dengan prinsip khusus, maka bank islam diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang dapat menjembatani antara para pemilik modal atau pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
         Dalam bank syariah, hubungan antara bank dengan nasabahnya bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan (partnership) antara penyandang dana (sahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah tidak saja berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana. Hubungan kemitraan ini merupakan bagiannya yang khas dari proses berjalannya mekanisme bank syariah.
         Untuk memenuhi kebutuhan modal dan pembiayaan, bank syariah memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank konvensional. Ketentuan-ketentuan tersebut tercermin dalam prinsip-prinsip dasar manajemen operasional yang digunakan dalam pelaksanaannya menurut, antara lain :
1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/Al-Wadiah)
         Al-Wadiah dalam segi bahasa dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan, atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. Dari aspek teknis, wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadiah amanah. Dalam wadiah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan wadiah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
2. Bagi hasil (Profit Sharing)
         Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank islam secara keseluruhan. Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu : al-Musyarakah, al-Mudharabah, al-Muzara'ah dan al-Musaqah. Sungguh pun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzarah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam.
a. Al-Musyarakah, istilah lain sharikah atau syirkah merupakan kerjasama antara kedua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah ada dua jenis, yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan wasiat atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Sedangkan musyarakah akad tercipta dengan kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan berbagi keuntungan dan kerugian.
b. Al-Mudharabah berasal dari kata adhdharbu fil ardhi, yaitu berpergian untuk urusan dagang. Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
3. Jual Beli (Sale and Purchase)
a. Bai' al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Murabahah, penjual harus memberi tahu harga pokok yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.b. Bai' as-Salam (in-front payment sale) adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
c. Bai' al-Istishna' (Purchase by Order or Manufacture) merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran; apakah dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu pada masa yang akan datang.
4. Sewa/Ijarah (Operational Lease and Financial Lease)
a. Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership/Milkiyyah) atas barang itu sendiri.
b. Al-Ijarah Muntahiya Bittamlik (Financial Lease with Purchase Option) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
5. Jasa (Fee-Based Services)
a. Al-Wakalah (Deputyship) yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
b. Al-Kafalah (Guaranty) merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berati mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
c. Al-Hawalah (Transfer Services) adalah perpindahan utang berupa uang atau kewajiban finansial, yang berbentuk barang/benda.
d. Ar-Rahn (Mortgage) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis dan pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
e. Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan) adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.

        Dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah juga dijelaskan jenis dan kegiatan usaha Bank Syariah, yaitu meliputi :
  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  3. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna', atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  5. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah mumtahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  6. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  7. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
  8. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;
  9. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
  10. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
  11. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah;
  12. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
  13. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah;
  14. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah;
  15. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah; dan
  16. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Rabu, 19 Februari 2014

Hukum Jual Beli

silahkan donlowd disini

Hukum pernikahan

silahkan mahasiswa PBS-B-2012 matakuliah hukum silahkan donlowd disini
Berlalu Begitu Saja
Karya Gimin Saputra
Tiada aku di ingat lagi oleh sahabat lama
Seakan aku tidak pernah menjadi temannya
Semuanya berlalu begtu saja
Rasanya aku sudah terlupakan dalam buku persahabatannya
Juga hilang tertimbun rongsokkan sampah
Hingga akhirnya aku tidak terkenang oleh sahabat ku lagi
Aku coba untuk mencarinya dan bahkan menemuinya
Supaya aku jangan di lupaknnya
Namun seribu kali sayang harapan itu tidak aku dapakan
Setelah sekian lama akhirnya aku betemu dengan sahabat ku
Saat aku duduk disampingnya bahkan sahabat ku
Tidak lagi memperdulikan kehadiran aku
Malahan dirinya sibuk dengan orang yag dianggap
Sangat berarti dalam hidupnya saat itu
Dia abaikan aku saat pujaan hatinya menghubungi lewat udara
Dia ketawa begitu bahagia seakan aku tidak ada disampingnya
Itu semua terus berlanjut hingga aku pergi tanpa berpamitan kepadanya
Setalah kejadian itu baru aku sadari siapalah aku ini bagi dirinya
Hanya sehelai kertas yang tidak ada artinya
Hanya seonggokan daging yang tidak ada harganya
Hanya segenggap kabut yang tidak ada nilainya
Mungkin ini kah suratan garis kehidupan harus aku jalani
Sahabat ku terima kasih untuk selama ini
Telah bersedia bersama aku


TENTANG AKU & KAMU, KAWAN
Kawan,
Taukah kamu berapa lama masa yang kita lewati bersama??
Aku tak ingin tau,
Karna kamu selamanya bagiku.....
Bersamamu,
Tangisku kan terurai menjadi tawa
Dukaku kan terpecah menjadi bahagia
Dan airmata yang terlanjur jatuh....
Takan berubah menjadi nestapa
Denganmu,kepenatanku tergilas sirna

Terkadang disatu waktu,
Prasangka pernah menjauhkanmu dariku
Tapi sungguh kawan,
Amarah takkan bisa bertahan lama dikalbuku
Kusadari aku terikat jauh kedalam hatimu

Ingatkah kawan,
Kita pernah duduk bersama
Melukis langit dengan impian
Tentang aku , kamu dan kehidupan......

Sahabatku
Tahukah kau sobat???
Bahwa segala luka yang menyobek hatimu
Dapat juga ku rasakan dan menusuk jiwaku
Bahwa darah yang menetes dari luka itu
Seiring air mata yang mengalir di pipiku

Sadarkah kau sobat???
Bahwa kepedihan yang selalu tampak di wajahmu
Adalah mmpi terburuk yang membebaniku
Bahwa sikap dinginmu untukku
Adalah pedang yang terus menghujam dadaku
Dulu secercah tawamu yang indah
Selalu menggelitik jiwaku untuk tersenyum
Tapi kini semua tlah berubah
Dan bukan lagi kebahagiaan
yang mamapu kau berikan padaku

Karena sahabat…
Kau khianati aq
dan kau cemari ikatan kita
Kau dengan mudah melepas jemariku
Padahal kau melihat aku
Rapuh tanpa kau di sampingku

Aku ingin kau jadi sahabat seumur hidupku
Tapi sebuah sungutan yg selalu ku dapat
Bila ku salah…
Sebuah nasehat yang selalu membimbingku bila ku marah
Takkan pernah jadi milikku
Kemana aku harus mencari semua???
Teruntuk Sahabat
 
Layaknya lilin di tengah gulita
menyiramkan cahaya dalam kegelapan
Seperti mentari di pagi buta
menghantarkan sinar kehangatan, mengusir kebekuan
Bagaikan bintang yang mewarnai malam
yang tak membiarkan rembulan mengangkasa tanpa teman
membawa keceriaan dan kesetiaan
Bersamamu…
Melalui hari-hari yang penuh liku
Bergenggaman erat menepis gundah dan nestapa
Berbagi kisah…
Tentang cita-cita namun bukanlah angan belaka
Tentang cinta yang membuncah namun tertahan di dalam jiwa
Tentang harapan yang hendak digapai di masa datang
Tentang kegagalan yang hampir meremukkan keyakinan
Sahabat…
Kita bersama dalam suka maupun duka
Saling mengingatkan di tengah canda
Aku berharap dan berdoa…
Kita kan terus melangkah bersama
Menggapai ridho dan cintaNya
Meski jarak membentang di antara kita
Tak kubiarkan meluluhkan benang kasih yang telah tercipta
Sahabat…
Terima kasih untuk segalanya
Dan biarkanlah kisah kita terus terangkai
Kini, esok, hingga masa depan
Aku bangga dapati Dirimu seadanya
Kupikir, pantaslah dirimu kutemani
Aku bahagia, Sungguh ingin terurai Kata

SAHABAT SEJATI



Aku tahu, "Tanpa sahabat, dunia ini hanyalah hutan belantara"
Atau tanah kosong di mana kita bisa terjebak dalam kesunyiannya
Seolah, terkubur dan terbelit dalam kegelapan
Tidak ada seorangpun menginginkannya, tak ada manusia bisa menanggungnya

Aku katakan, "Aku tak akan berpura-pura"
Sahabat setiaku adalah sahabat sejati sesungguhnya
Obat kehidupan yang tak bisa kuhabiskan
Yang takkan pernah bisa mati, selamanya

Dia mengatakan, "Sahabat palsu ibarat bayangan kita,
Tetap dekat di terang sinar sang surya
Namun pergi menghilang di teduh gulita
Tapi, kau tidak demikian, wahai sahabat terbaikku

Orang-orang datang dan pergi dalam hidupku
tapi engkau tinggalkan jejak kakimu dalam hatiku
Meski kau tak pernah cerdas dan sedikit dungu
SAHABATKU, KAU sungguh BERHARGA dan LANGKA

Sahabat sejatiku selalu tahu kebenaran
Pun semua rasa sakit yang ada di diriku
Meski ku selalu berbohong pada orang lain
Di manapun, dan kapanpun itu

Untuk semua sahabat terbaik sejatiku
Ketika setiap orang mendengar apa yang kukatakan
Kala sahabat biasa mendengarkan apa yang kubilang
Hanya engkau, yang mendengarkan apa yang tak kuucapkan

Sahabat sejati adalah saudara kembarku
Yang Mungkin Tuhan lupa memberikannya padaku
SAHABAT SEJATIKU, KAU sungguh BERHARGA dan LANGKA
MALAIKAT DI DUNIA
Puisi Nanda LA Putra

Walau hari ini bukan hari ibu,,

Tetap kan ku ucap kata
I LOVE YOU MAH
Karena engkau pelita dalam kegelapan ku

Dan karna engkaui malaikat ku di dunia ini
Kasih mu,cinta mu,pelukan mu,dekapan mu
Bahkan kemarah,an mu!!!

Itu semua unt kebaikan ku
,,I LOVE YOU MAH
Aku sayang mama
Sampai Kapanpun....
JASA TAK TERLUPAKAN
Puisi Patma

Ibu...
kau membingbingku selama satu tahun
kau begitu baik padakuwaluapun aku sukamarah-marah

Ibu....
kau begitu ceria dan rajin dari pada guru yang lain
ibu...
kau yang pintar,baik,ramah,cantik,dan sopan

Ibu...
kalau aku membuat salah tolong maafkan aku
karena aku cuma kesal karna aku selalu diejek

Ibu...
kalau aku lagi sedih kau menghibur aku
kalau aku lagi kesal kau menghiburku

Ibu...
terimakasih atas jasa-jasamu jika aku
masih sempat bertemu dengan ibu
aku sangat ingin memeluk ibu
DOA UNTUK IBU
Puisi Mutia Fitriyani

Aku tak tau apa yang harus kuLakukan tanpa dia
Dia yang seLaLu mengerti aku
Dia yang tak pernah Letih menasehatiku
Dia yang seLaLu menemani

DiaLah Ibu
Orang yang seLaLu menjagaku
Tanpa dia aku merasa hampa hidup di dunia ini
Tanpa.nya aku bukanlah apa-apa

Aku hanya seorang manusia Lemah
Yang membutuhkan kekuatan
Kekuatan cinta kasih dari ibu
Kekuatan yang Lebih dari apapun

Engkau sangat berharga bagiku
WaLaupun engkau seLaLu memarahiku
Aku tau
Itu bentuk perhatian dari mu
Itu menandakan kau peduLi denganku

Ya Allah,,
BerikanLah kesehatan pada ibuku
PanjangkanLah umur.nya
Aku ingin membahagiakan.nya
SebeLum aku atau dia tiada

Terimakasih Ibu
Atas apa yang teLah kau berikan padaku
Aku akan seLaLu menyanyangimu
                                   Untukmu Ayah Untukmu Ibu

Kasihmu…
sayangmu…
selalu kau berikan padaku…
Kau banting tulangmu…
 kau peras keringatmu…
Namun kau selalu berusaha tersenyum didepanku…
Walau ku sering mendurhakaimu…

kau tak pernah berhenti memberi semua itu…
Kau pun tak pernah sedikitpun meminta balasan dariku…
Karena ku tau… kau lakukan semua itu…
Hanya untuk membuatku bahagia…

Kau cahaya hidupku…
kau pelita dalam setiap langkahku…
Maafkan…bila aku belum bisa membalas semua kebaikan yang telah kau berikan untukku…
Tetapi Aku berjanji… aku akan selalu berusaha dan berdo’a semampuku… untuk kebahagiaanmu di masa tua mu nanti…
Agar kau selalu tersenyum… walaupun apa yang ku beri… tidak sebesar apa yang ku terima selama ini…
SAHABAT SEJATIKU
Oleh Hartati

Kian lama hidup yang ku jalani

selalu bersama mu sahabat ku
susah sedih senang yang ku rasakan
bersama mu sahabat ku

Sahabat

begitu banyak kenangan yang kita lalui
ke bahagian yang selalu kita rasa bersama
namun musnah dengan sekejap
telah di renggut oleh maut yang tak terduga

Sahabat

kini kau telah pergi meninggalkan ku
meninggalkan semua kenangan kita
menyimpulkan sebuah air mata
yang terjatuh di pipi ku

Sahabat

meski kini kita tak bersama
meski kita telah berbeda kehidupan
namun kita tetap satu dalam hati dan cinta
karena kau sahabat sejati ku

Selamat tinggal sahabat ku

selamat jalan sahabat sejati ku
cinta kasih mu kan selalu satu di hati ku
selamanya ………